Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengendalian Ilegal Mining dan Proses Penegakan Hukum Kasus Lingkungan Hidup - RDP Komisi 7 dengan Dirjen Minerba dan Dirjen KLHK

Tanggal Rapat: 10 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 10 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Minerba

Pada 10 September 2018, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba dan Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pengendalian Ilegal Mining dan proses penegakan hukum kasus lingkungan hidup. Rapat dipimpin dan dibuka Tamsil Linrung dari Fraksi PKS dapil Kalimantan Timur pada pukul 14:25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Menurut laporan sekretariat rapat dihadiri dan ditandatangani 8 fraksi dan 12 anggota Komisi 7 DPR RI.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Minerba

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Minerba:

§ Di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 diatur dasar hukum kawasan pertambangan baik yang
memiliki izin. Khusus pertambangan tambang izin itu yang dilakukan saat kegiatan operasional tidak memiliki izin

§ Pertambangan tak berizin bisa terjadi di wilayah yang berizin contoh Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan serta ada juga di wilayah yang tak berizin contoh di Maluku.

§ Berdasarkan inventarisasi kami, terdapat pertambangan tanpa izin di luar wilayah kontrak karya

§ Isu strategis pertambangan tanpa izin mereka melakukannya pengambilan secara sederhana, keselamatan kerja banyak yang tertimbun, berkurangnya pendapatan negara

§ Dari pelaku peti diharapkan dilakukan penghentian penambangan ilegal

§ Jenis-jenis peti di Indonesia ada peti emas (pemurnian menggunakan mercury), peti batu bara, peti timah baik di dalam atau luar PT Timah Tbk

§ Penanganan peti oleh Dirjen Minerba; melakukan diskusi dengan Kemenkopolhukam, dan lain-lain, rapat penanganan peti, inventarisasi data laporan, merapihkan distribusi dan penyampaian ke instansi terkait

§ Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Lombok Tengah komoditas emas ini deket kawasan Mandalika

Dirjen KLHK:

§ Kami temukan ada 8.600-an wilayah yang terindikasi tambang tanpa izin

§ Lokasi 31% di tanah negara 2% hutan konservasi

§ Ada tambang ilegal sebanyak 178 lokasi di Lombok 305 hektar dengan mayoritas emas

§ Yang kami lakukan yaitu bagi lokasi yang tidak aktif kami pulihkan selama tanah negara

§ Bekas tambang emas di Sumbar kita akan jadikan disana jadi tempat bambu. Di Malang kita coba kembalikan bekas tambang pasir

§ Bekas lahan tambang di beberapa wilayah sudah dialihfungsikan menjadi tempat wisata dan dipulihkan ekosistemnya

§ Yang kami lakukan mengembalikan fungsi ekosistem dan manfaat ekonomi ke masyarakat sekitar

§ Kita sedang lakukan gugatan perdata PT Jatim Petroleum Transport (JPT)

§ Di NTB, ada 1 yang sudah kami jadikan tersangka dan menyita 1 alat berat

§ 2 tahun lalu kami pernah melakukan penindakan di Gunung Popon

§ Kami melakukan penguatan kapasitas penyidik. Kegiatan Gakum lingkungan hidup dan minerba kami sedang tentukan kasus yang akan ditangani bersama

§ Terkait Citarum ada tim pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang diketuai Menko Maritim. Ada 15 yang dapat sanksi

§ Karhutla kami memberikan sanksi sebanyak 48

§ Kasus Karhutla ada 67 di penyidikan Polri; putusan MA, kami dapat ganti rugi dari PT JJP, dan lain-lain 395 M


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan